investigasiindonesia.com –Pemeriksaan terhadap terpidana Lalu Azril Sopandi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membuka babak baru dalam penelusuran jejak korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC). Namun, bukan hanya kehadiran mantan Direktur PT Tripat itu yang menjadi sorotan, melainkan kemungkinan adanya aktor lain di balik pusaran kasus yang merugikan negara Rp 22,7 miliar tersebut.
Azril didatangkan dari Lapas Kuripan, Lombok Barat, dan langsung digiring menuju ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan berlangsung berjam-jam hingga ia keluar sekitar pukul 17.00 Wita. Ditanya isi pemeriksaan, Azril memilih irit bicara.
“Tanya penyidik. Bukan wewenang saya,” ujarnya singkat.
Nama Baru Mengemuka di Putusan Hakim
Ketertarikan publik memuncak setelah munculnya nama Isac Tanihaha dalam pertimbangan putusan terdahulu terhadap Azril, Zaini Arony, dan Isabel Tanihaha. Majelis hakim mengungkap peran Isac dalam mengatur skema kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), termasuk proses penjaminan lahan 4,8 hektare milik Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas sebagai syarat pencairan kredit Rp 264 miliar.
Dana tersebut kemudian dikelola oleh Isac bersama Isabel Tanihaha hingga pembangunan pusat perbelanjaan LCC bergulir.
Pernyataan hakim dalam putusan itu memunculkan pertanyaan besar: apakah penyidik Pidsus akan bergerak ke arah penetapan tersangka baru?
Ketika ditanya apakah pemeriksaannya berkaitan dengan nama Isac, Azril kembali mengunci informasi.
“Saya tidak tahu,” jawabnya.
Putusan yang Dipersoalkan Jaksa
Perkara LCC sebelumnya memvonis Azril empat tahun penjara, Isabel lima tahun, dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony enam tahun. Seluruh kerugian negara dibebankan kepada Isabel dalam putusan majelis hakim.
Namun, dua poin penting menuai keberatan jaksa:
Lahan LCC yang disita dikembalikan kepada Pemkab Lobar,
Bangunan mall justru diserahkan ke Bank Sinarmas, meski dibangun menggunakan dana kredit bermasalah.
JPU memandang bahwa seluruh aset—baik tanah maupun bangunan—seharusnya disita negara untuk pemulihan kerugian daerah. Karena itu, banding sudah dilayangkan.
Kejati NTB Masih Tertutup Soal Arah Penyidikan
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Azril. Namun, ia mengaku belum mendapat laporan rinci dari Pidsus, termasuk potensi pengembangan ke tersangka lain.
“Belum ada kabar dari Pidsus,” ujarnya.
Pemeriksaan Azril: Sekadar Formalitas atau Awal Babak Baru?
Meski Kejati belum memberikan kepastian, pemeriksaan Azril di tengah proses banding dan munculnya nama baru dalam putusan pengadilan semakin mempertebal dugaan bahwa penyidik membuka ruang penyelidikan lanjutan.
Publik kini menanti langkah Kejati NTB:
apakah pemeriksaan ini hanya prosedur biasa atau sinyal dimulainya penelusuran terhadap aktor-aktor lain yang selama ini disebut hanya berperan “di balik layar”?


















