banner 728x250
Berita  

Kejati NTB Gas Pol: Ketua Komisi IV DPRD NTB Resmi Jadi Tersangka Dana Siluman

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan Ketua Komisi IV DPRD NTB, HK, pada Senin (24/11/2025), memunculkan babak baru yang dinilai publik sebagai perubahan strategi paling signifikan dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB.

Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, HK akhirnya hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, alih-alih pulang sebagai saksi seperti agenda awal, ia justru keluar dari ruang penyidikan dengan status tersangka. Keputusan cepat tersebut memunculkan tanda tanya besar: apakah Kejati NTB kini mulai membuka keran penindakan yang selama ini dinilai “tertahan”?

banner 325x300

HK tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 11.20 WITA. Hampir empat jam menjalani pemeriksaan, pukul 14.12 WITA ia langsung digiring menuju mobil tahanan. Tanpa sepatah kata pun, ia memilih diam sambil berlindung di balik kawalan ketat menuju Rutan Kuripan, Lombok Barat.

Gelar Perkara yang Mengubah Segalanya
Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan bahwa perubahan status HK terjadi setelah gelar perkara internal yang dilakukan mendadak.

“Awalnya HK kami periksa sebagai saksi. Setelah ekspos, statusnya kami naikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

HK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sama seperti dua anggota DPRD yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka: IJU dan MNI alias Acip.

Sampai hari ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk unsur TAPD, pejabat Pemprov NTB, hingga ahli hukum pidana. Dua tersangka sebelumnya juga kembali dipanggil untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tambahan.

Spekulasi Menguat: Ada Tersangka Lain?
Publik menilai langkah Kejati NTB kali ini sebagai tanda ada “poros baru” yang tengah dibuka dalam kasus dana siluman. Zulkifli bahkan menegaskan, penanganan masih berkembang dan peluang munculnya tersangka baru cukup besar.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Penambahan pasal maupun tersangka tetap terbuka,” ujarnya.

Namun yang paling menyita perhatian adalah pernyataan Zulkifli terkait penerima dana. Ia menyebut Kejati NTB sudah mengantongi datanya.

“Data penerima sudah ada, tapi belum bisa kami buka. Beberapa di antaranya memang dari internal dewan,” katanya.

Pernyataan tersebut memicu spekulasi di ruang publik: apakah HK merupakan pintu masuk untuk membongkar aliran dana ke pihak-pihak yang lebih tinggi?

Asal Dana Masih Misterius
Penyidik belum menjelaskan dari mana dana siluman tersebut berasal. Namun yang pasti, bukan dari Pokir atau anggaran resmi pemerintah.

Ketika dikonfirmasi apakah dana itu memang berasal dari skema “siluman”, Zulkifli hanya memberi jawaban singkat.
“Pokoknya bukan dari situ semua. Cukup sampai di sini dulu ya.”

Jawaban ini semakin mempertebal dugaan bahwa sumber dana melibatkan jaringan yang jauh lebih rumit dari sekadar gratifikasi internal DPRD.

Kasus yang Mulai Mengungkap Lapisan-Lapisan Tersembunyi
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Setelah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, berkas kasus ini bahkan sempat diekspos ke Kejaksaan Agung.

Sejumlah saksi penting dari pimpinan dewan, pejabat Pemprov, hingga ahli hukum telah dimintai keterangan. Dengan penetapan tersangka terhadap HK, sorotan publik kini mengarah pada dua pertanyaan besar:

Siapa saja penerima dana siluman itu?

Apakah kasus ini akan menyeret nama lebih besar di DPRD NTB?

Kejati NTB memastikan proses masih berjalan. Dan untuk pertama kalinya sejak kasus ini mencuat, publik melihat sinyal bahwa tabir praktik gratifikasi di tubuh legislatif daerah perlahan mulai terbuka.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *