investigasiindonesia.com — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat yang memangkas hukuman dua terpidana korupsi proyek NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaeny Sayuti dan Dolly Suthajaya Nasution, kembali membuka perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang menyangkut aset daerah bernilai tinggi.
Pemangkasan vonis yang dinilai cukup signifikan itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, Rabu (3/12). Ia memastikan bahwa amar putusan lengkap telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam putusan banding, mantan Sekda NTB Rosiady Husaeny Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution, kini sama-sama dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor PN Mataram pada 10 Oktober 2025. Rosiady sebelumnya divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta, sementara Dolly menerima hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Pemangkasan mencapai empat tahun untuk Dolly dinilai sebagai salah satu pengurangan hukuman terbesar dalam kasus korupsi skala provinsi beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, Dolly tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,258 miliar, yang menjadi bagian dari total kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Kerugian itu bersumber dari hilangnya nilai bangunan pengganti Labkesda sebesar Rp7,2 miliar dan hilangnya royalti tahunan skema Bangun Guna Serah (BGS) proyek NCC senilai Rp8 miliar.
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan (KSP) lahan Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza pada 2012–2016. Lahan strategis yang rencananya akan menjadi lokasi NTB Convention Center itu justru berakhir mangkrak. Selain proyek yang tak pernah terealisasi, PT Lombok Plaza dinilai wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban kontrak, termasuk kompensasi dan penggantian bangunan Labkesda.
Penyidikan perkara dimulai 2 Oktober 2024 melalui surat perintah penyidikan PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024. Proses yang berjalan hampir setahun itu akhirnya berujung pada putusan banding yang kini menuai sorotan. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan arah dan konsistensi vonis korupsi yang berdampak langsung terhadap aset publik.
Setelah putusan PT NTB ini, bola kini berada di tangan Kejaksaan. Sebagai penuntut umum, mereka memiliki opsi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila menilai putusan banding belum mencerminkan rasa keadilan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Di tengah publik yang terus mengikuti perkembangan kasus ini, langkah Kejaksaan menjadi penentu apakah perkara NCC akan berhenti pada tahap banding atau berlanjut ke babak hukum berikutnya.


















