banner 728x250
Berita  

Ancaman Banjir dan Longsor Hantui Lombok Tengah, Warga Desak Izin PT Sadhana Dicabut

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Ancaman bencana ekologis mulai menghantui wilayah selatan Kabupaten Lombok Tengah akibat aktivitas penebangan hutan yang dilakukan PT Sadhana Arif Nusa. Kekhawatiran itulah yang mendorong warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Lombok Tengah mengadu ke Komisi II DPRD NTB dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (4/12).

Warga menilai aktivitas produksi perusahaan di kawasan hutan telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi memicu banjir dan tanah longsor. Apalagi, penebangan disebut terus terjadi hingga kini.

banner 325x300

“Kalau hutan terus ditebang, kami yang di empat desa ini yang akan panen bencana. Banjir dan longsor tinggal menunggu waktu,” tegas Juru Bicara APD Lombok Tengah, Ahmad Halim.

PT Sadhana Arif Nusa diketahui beroperasi di atas kawasan hutan seluas 779 hektare yang meliputi Desa Kabul, Pelambik, Mangkung, dan Montong Sapah. Perusahaan ini telah menjalankan aktivitas sejak 2012.

Menurut Halim, sejak awal perusahaan sudah melakukan penebangan sebelum mengantongi izin yang lengkap. Sejumlah jenis kayu bernilai tinggi seperti sonokeling dan jati disebut ikut ditebang.

Ironisnya, perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), bukan izin untuk hutan alam (IUPHHK-HA). Bahkan, dalam hearing juga terungkap PT Sadhana Arif Nusa belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di wilayah Lombok Tengah.

“Tanpa NIB, kami anggap perusahaan ini ilegal beroperasi di Lombok Tengah,” tegas Halim.

Atas dasar itu, warga mendesak DPRD NTB agar merekomendasikan pencabutan izin konsesi PT Sadhana Arif Nusa kepada Kementerian Kehutanan. Mereka juga meminta perusahaan mengembalikan lahan hutan kepada masyarakat di empat desa terdampak.

Tak hanya itu, warga memberikan ultimatum agar seluruh aktivitas produksi dihentikan paling lambat 10 Desember mendatang.

“Tidak ada tawar-menawar. Jika masih beroperasi, kami siap mengusir dari wilayah Lombok Tengah,” ujar Halim lantang.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra, didampingi Wakil Ketua Komisi II Megawati Lestari serta sejumlah anggota Komisi II lainnya. Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.

Pelita Putra menegaskan DPRD akan bersikap hati-hati sebelum mengeluarkan rekomendasi. Seluruh keterangan, baik dari warga maupun DLHK, akan dikaji secara menyeluruh.

“Prinsipnya, DPRD akan berpihak kepada warga jika memang ditemukan kerusakan hutan dan lingkungan,” tegas Pelita.

Sementara itu, Kabid Planologi dan Produksi Hutan DLHK NTB Burhan Bono menyatakan pihaknya segera menyampaikan tuntutan warga kepada Kementerian Kehutanan, termasuk permintaan pencabutan izin.

“Kami akan menyampaikan kondisi dan fakta lapangan secara komprehensif. Nantinya juga akan kita diskusikan bersama DPRD sebelum rekomendasi dikeluarkan,” katanya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *