investigasiindonesia.com – Sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundung, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, terus menguat. Selain dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan, aktivitas tanpa izin itu juga disebut berpotensi mencederai citra pariwisata Mandalika yang kini menjadi ikon internasional.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menegaskan bahwa keberadaan tambang tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan pembangunan kawasan wisata global. Ia meminta pemerintah daerah segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
“Tutup segera tambang ilegal itu. Pemerintah harus tegas,” ujarnya, Rabu (10/12).
Menurut Wirajaya, Pasal 33 UUD 1945 sudah menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib berada di bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat. Sebab itu, kegiatan tambang yang berjalan tanpa regulasi justru membuka risiko keselamatan dan persoalan hukum.
Selain menghentikan aktivitas, ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah—baik Pemprov NTB maupun Pemkab Lombok Tengah—agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Pemda harus menjelaskan secara terbuka. Ketidakjelasan hanya akan memicu persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Sorotan serupa datang dari Anggota DPRD NTB Dapil Lombok Tengah Selatan, Lalu Pelita Putera. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera turun melakukan penindakan, namun tetap mendahulukan pembinaan kepada masyarakat setempat.
“Pembinaan itu langkah pertama. Setelah itu baru dipertimbangkan tindakan lainnya,” jelasnya.
Pelita juga menyoroti urgensi penyelesaian Peraturan Daerah tentang pengelolaan sumber daya alam yang kini masih dibahas. Ia menilai aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, terutama di kawasan strategis seperti Mandalika.
“Kawasan Mandalika ini destinasi internasional. Jika tambang ilegal dibiarkan, ini bisa merusak lingkungan sekaligus mencoreng citra pariwisata kita,” tegasnya.
DPRD NTB mendorong koordinasi lintas instansi—mulai pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan—untuk memastikan status kawasan dan menentukan apakah masih boleh ditambang atau harus ditutup total. Yang pasti, tegas DPRD, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama


















