banner 728x250
Berita  

Meski Barang Bukti Turun, Operasi Antik Rinjani 2025 Dinilai Makin Efektif Tekan Jaringan Narkoba di Lombok Barat

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat menunjukkan efektivitas yang semakin meningkat dalam menekan jaringan peredaran narkotika, meski jumlah barang bukti sabu yang disita mengalami penurunan signifikan.

Selama 14 hari operasi, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 17 tersangka. Dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama menjadi incaran aparat kepolisian.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, menilai capaian tersebut mencerminkan strategi penindakan yang semakin tepat sasaran. Menurutnya, peningkatan jumlah tersangka hingga 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan aparat berhasil menembus jaringan peredaran narkoba hingga ke level pelaku aktif di lapangan.

“Jika dilihat dari jumlah kasus dan tersangka, terjadi peningkatan signifikan. Ini menunjukkan efektivitas operasi, terutama dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku peredaran,” ujar Iptu Fitrawan.

Menariknya, di tengah meningkatnya jumlah penindakan, total barang bukti sabu yang disita justru menurun tajam. Dalam Operasi Antik Rinjani 2025, polisi mengamankan sabu seberat 12,194 gram dan uang tunai Rp2.035.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Angka tersebut turun sekitar 65 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 53,66 gram.

Iptu Fitrawan menjelaskan, penurunan barang bukti ini mengindikasikan perubahan pola peredaran narkoba yang kini lebih kecil namun meluas, sekaligus menunjukkan upaya pencegahan yang mulai berdampak.

Pengungkapan kasus paling banyak terjadi di wilayah yang selama ini masuk kategori zona merah, yakni Kecamatan Labuapi dengan lima kasus dan Kecamatan Sekotong dengan tiga kasus. Sementara itu, Kecamatan Lembar dan Kuripan masing-masing mencatat dua kasus.

Dua tersangka TO yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RU alias O (30), warga Kecamatan Labuapi, dan AS alias B alias R (20), warga Kecamatan Sekotong. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Operasi Antik Rinjani, Polres Lombok Barat juga melakukan penggerebekan kampung narkoba pada 30 November 2025 sebagai bagian dari operasi rutin di luar agenda operasi khusus.

“Kecamatan Labuapi dan Sekotong masih menjadi perhatian utama kami karena jumlah pengungkapan terbanyak masih terjadi di wilayah tersebut,” tambahnya.

Polres Lombok Barat berharap, upaya penindakan yang berkelanjutan ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu memutus mata rantai peredaran narkotika secara bertahap, khususnya di wilayah-wilayah rawan narkoba.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *