investigasiindonesia.com – Mataram. Rabu, 17 Desember 2025. Pengadilan Negeri Mataram pada siang hari ini secara resmi telah menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara dugaan pengerusakan Mapolda NTB. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi/keberatan penasihat hukum para terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum, serta menetapkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan. Putusan ini menegaskan bahwa sejak diketoknya palu hakim, tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan para terdakwa.
Dengan terbitnya putusan sela tersebut, maka pembebasan keenam terdakwa harus segera dilaksanakan tanpa penundaan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
Pernyataan Sikap Presma UIN Mataram
Menanggapi putusan tersebut, Abed Aljabiri Adnan, Presiden Mahasiswa UIN Mataram, menyatakan:
“Putusan sela ini adalah bukti bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan profesional. Ketika majelis hakim telah menyatakan dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan pembebasan, maka tidak boleh ada ruang untuk menunda atau mengabaikan putusan tersebut. Kami mendesak aparat terkait agar segera melaksanakan putusan pengadilan dan membebaskan keenam terdakwa dari sel hari ini juga.”
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang bermartabat tidak hanya diukur dari proses penahanan, tetapi dari keberanian negara menghormati putusan hakim.
“Keadilan bukan soal siapa yang kuat atau lemah, tetapi soal keberanian tunduk pada hukum. Maka mempercepat pembebasan para terdakwa adalah bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan itu sendiri.”
Dengan adanya putusan sela ini, seluruh pihak diharapkan menghormati dan menjalankan keputusan Majelis Hakim PN Mataram secara penuh. Penundaan pembebasan tanpa dasar hukum justru berpotensi melanggar hak asasi dan prinsip negara hukum.
Kami akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini hingga keenam terdakwa benar-benar kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dalam keadaan bebas demi hukum.


















