banner 728x250
Berita  

Penetapan Tersangka Kasus Lahan MXGP Masih Menunggu Hitungan Kerugian Negara

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di Sumbawa masih berada pada tahap krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan, penetapan tersangka belum dapat dilakukan sebelum adanya perhitungan resmi kerugian negara.

Sebagai bagian dari proses tersebut, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk melengkapi data perhitungan kerugian negara.

banner 325x300

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa pemeriksaan itu bersifat teknis dan dibutuhkan oleh BPKP sebagai dasar analisis. “Ya, kemarin diperiksa. Pemeriksa dari BPKP untuk kebutuhan perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Selasa (17/12).

Zulkifli menambahkan, hingga kini BPKP masih bekerja menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan mark up pembayaran lahan MXGP. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar penting bagi penyidik untuk melangkah ke tahap selanjutnya. “Hasilnya masih kita tunggu,” katanya.

Ia menegaskan, tanpa adanya kerugian negara yang nyata, unsur pasal yang diterapkan tidak dapat terpenuhi. “Harus ada kerugian negara. Itu unsur penting untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Sumbawa tersebut disebut Zulkifli serupa dengan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang sebelumnya juga dimintai keterangan oleh BPKP. “Pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan. Sama seperti pemeriksaan terhadap Ali BD,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati NTB menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan korupsi muncul dari indikasi mark up pembayaran lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP di kawasan Samota.

Sebelumnya, Ali BD mengaku memiliki lahan seluas 140 hektare di Samota, baik atas nama pribadi maupun atas nama anaknya. Dari luas lahan tersebut, ia telah menerima pembayaran sekitar Rp 52 miliar melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Sumbawa, dengan harga bervariasi antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per hektare.

Apakah pembayaran tersebut benar-benar menimbulkan kerugian negara masih menjadi tanda tanya besar. “Nanti saja ya,” singkat Zulkifli, menandaskan bahwa kepastian hukum akan ditentukan setelah hasil perhitungan BPKP rampung.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *