investigasiindonesia.com – Penanganan perkara dugaan gratifikasi atau dana “siluman” di DPRD NTB kembali memicu pertanyaan soal transparansi proses hukum. Lembaga Studi dan Advokasi (Le-SA) Demarkasi NTB menyoroti adanya kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB, Hasan Masat, menilai fokus penyidik yang hanya menyoroti tiga tersangka anggota DPRD NTB berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat. Menurut Hasan, gratifikasi tidak mungkin melibatkan satu pihak saja; seharusnya pihak pemberi maupun penerima, bahkan pihak ketiga, turut diperiksa.
“Yang penting adalah kemauan penegak hukum menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, agar tidak menjadi ajang spekulasi politik,” kata Hasan, Senin (22/12).
Hasan juga menyoroti adanya pihak yang telah mengembalikan dana tanpa proses hukum lanjutan dan beberapa yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, fakta ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi hukum dan dugaan skenario tertentu dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan bahwa isu dugaan keterlibatan kepala daerah adalah ranah penyidik, namun praktik gratifikasi dalam pembahasan APBD yang diduga melibatkan anggota legislatif, pemodal, dan oknum tertentu harus dibuka secara terang. “Semua harus jelas, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Hasan.
Le-SA Demarkasi NTB berencana melakukan konsolidasi masyarakat sipil untuk menghimpun pandangan pakar hukum, yang nantinya akan disampaikan ke Komisi Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lain.
Sementara itu, Kejati NTB menyatakan belum menambah tersangka. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan penyidik masih fokus pada tiga anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka: Indra Jaya Usman (Demokrat), Hamdan Kasim (Golkar), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip (Perindo). Berkas perkara saat ini masih dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


















