investigasiindonesia.com – Kinerja positif Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB sepanjang 2025 menjadi modal penting bagi daerah dalam menghadapi tantangan fiskal 2026. Di tengah rencana pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) NTB justru menunjukkan tren menguat.
Hingga 30 Desember 2025, penerimaan pajak daerah tercatat mencapai 103,04 persen dari target APBD sebesar Rp1,675 triliun lebih. Capaian ini menjadi penopang utama kinerja pendapatan daerah sekaligus mencerminkan meningkatnya ketahanan fiskal NTB.
Pelaksana Tugas Kepala Bappenda NTB, H. Faturahman, menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari konsistensi kebijakan pemungutan pajak serta kepatuhan wajib pajak yang terus terjaga.
“Capaian ini menjadi indikator bahwa sistem pemungutan pajak daerah berjalan efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin baik,” ujarnya, Senin (30/12).
Kontribusi terbesar pajak daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, pajak air permukaan, pajak alat berat, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Di luar pajak daerah, komponen PAD lainnya juga menunjukkan kinerja stabil. Retribusi daerah terealisasi 84,88 persen dari target Rp956,27 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen dari target Rp90,582 miliar lebih, sementara lain-lain PAD yang sah terealisasi 97,33 persen dari target Rp87,372 miliar lebih.
Secara agregat, pendapatan daerah Provinsi NTB pada 2025 mencapai Rp6,25 triliun atau 96,31 persen dari target APBD. Angka ini memperlihatkan kemampuan daerah menjaga stabilitas pendapatan di tengah dinamika ekonomi dan kebijakan nasional.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Bappenda NTB mulai menyiapkan penyesuaian regulasi melalui rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian tersebut mencakup tarif PKB, BBNKB, PBBKB, retribusi daerah, pengaturan kendaraan luar daerah, penguatan opsen pajak, hingga struktur iuran pertambangan rakyat.
“Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat,” kata Faturahman.
Selain aspek regulasi, digitalisasi transaksi keuangan daerah juga terus diperluas. Kolaborasi lintas perangkat daerah, penguatan pembayaran non-tunai, hingga pemanfaatan virtual account pada layanan Samsat menjadi bagian dari strategi peningkatan efisiensi dan transparansi.
Upaya tersebut turut mengantarkan NTB meraih peringkat terbaik kedua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2025.
Tak hanya fokus pada pendapatan, Bappenda NTB juga mempertahankan komitmen keterbukaan informasi publik. Pada 2025, Bappenda NTB kembali meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kelima kalinya secara berturut-turut dengan nilai 99,00 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Capaian ini menegaskan peran Bappenda NTB bukan hanya sebagai pengumpul pendapatan daerah, tetapi juga sebagai institusi yang mendorong tata kelola fiskal yang transparan, adaptif, dan berkelanjutan.


















