investigasiindonesia.com – Tekanan utang pinjaman online (pinjol) kembali memakan korban. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NMYSA (44) di Kota Mataram harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya demi melunasi utang.
Kasus ini terungkap setelah tim Puma Polresta Mataram mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di kawasan Cakranegara, Kamis (2/1).
“Kami mengamankan pelaku di wilayah Cakranegara,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP.
Peristiwa pencurian terjadi di Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, pada Kamis (18/12) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, korban baru pulang dari salah satu rumah sakit di Kota Mataram dan beristirahat di kamar.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku diam-diam mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas lemari kamar korban. Tanpa sepengetahuan pemilik, motor tersebut kemudian dibawa dan digadaikan kepada seseorang di wilayah Gunungsari, Lombok Barat.
“Sepeda motor digadai dengan nilai Rp2,1 juta,” jelas Dharma.
Uang hasil gadai itu digunakan pelaku untuk membayar utang pinjol yang menjeratnya. Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi memastikan seluruh uang tersebut telah habis digunakan.
Menurut penyelidikan, NMYSA dikenal dekat dengan korban dan kerap meminjam sepeda motor tersebut. Namun, aksi kali ini dilakukan tanpa izin dan di luar kebiasaan, sehingga merugikan korban.
“Pelaku mengambil motor tanpa sepengetahuan korban, itulah yang menjadi unsur pidananya,” tegas Dharma.
Akibat perbuatannya, NMYSA kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 476 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang dampak sosial pinjaman online yang tidak terkendali, sekaligus menjadi peringatan akan risiko jeratan utang yang dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.


















