investigasiindonesia.com — Status PPPK Paro Waktu di lingkup Pemprov NTB kini relatif aman setelah pelantikan ribuan pegawai pada akhir 2025 lalu. Namun di balik kepastian status tersebut, persoalan upah masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum sepenuhnya terjawab.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana, menegaskan bahwa skema pengupahan PPPK Paro Waktu masih berada dalam fase transisi dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada regulasi teknis yang secara tegas mengatur standar upah ASN Paro Waktu.
“Statusnya sudah jelas, tetapi pengaturannya belum lengkap. Standarisasi upah masih menunggu regulasi dari pusat,” kata Rian, Senin (5/1).
Kondisi ini membuat besaran upah PPPK Paro Waktu belum jauh berbeda dengan saat mereka masih berstatus honorer. Isu mengenai honor Rp40 ribu per jam bagi guru yang tertuang dalam kontrak pun menjadi sorotan publik. Menurut Rian, angka tersebut bukan kebijakan final, melainkan bagian dari masa peralihan.
“Harapannya tentu ada peningkatan kesejahteraan. Setidaknya lebih baik dari honorer, tapi sekarang memang belum bisa maksimal,” jelasnya.
Rian menyebut, penyesuaian upah ke depan ditentukan oleh dua faktor utama, yakni kemampuan keuangan daerah serta arah kebijakan nasional. Efisiensi belanja negara dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) turut memengaruhi ruang fiskal daerah dalam mengalokasikan anggaran bagi PPPK Paro Waktu.
Untuk sektor pendidikan, Pemprov NTB masih menunggu kejelasan regulasi terkait pemanfaatan anggaran, baik melalui dana BOS maupun alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Pasalnya, hingga kini status ASN Paro Waktu belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
“Dasar pelaksanaan PPPK Paro Waktu saat ini masih mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Rian.
Pemprov NTB sendiri telah menyampaikan kajian skema pengupahan guru PPPK Paro Waktu sesuai beban kerja kepada Gubernur NTB. Kajian tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Bappeda dan BKAD sebagai bahan perencanaan anggaran.
Di sisi lain, persoalan sumber pendanaan juga menjadi catatan penting. Selama ini, gaji honorer bersumber dari belanja jasa berbasis Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memunculkan disparitas upah antar-daerah.
“Kalau nantinya dibiayai penuh dari Dana Alokasi Umum (DAU), tentu standar upah bisa lebih seragam,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov NTB telah menyiapkan anggaran sebesar Rp200 miliar dalam APBD 2026 untuk membayar gaji 9.411 PPPK Paro Waktu yang dilantik pada 23 Desember 2025 lalu. Kepala BKAD NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa besaran gaji bervariasi tergantung jabatan dan jam kerja.
Guru menerima honor Rp40 ribu per jam mengajar, sementara PPPK non-guru memperoleh penghasilan setara saat masih menjadi honorer, dengan kisaran mulai Rp2,5 juta per bulan. Selain gaji pokok, PPPK Paro Waktu juga berpeluang mendapatkan penghasilan tambahan melalui keterlibatan dalam program dan kegiatan pemerintah.
Dengan anggaran yang telah disiapkan, Pemprov NTB memastikan pembayaran gaji PPPK Paro Waktu sepanjang 2026 tetap berjalan lancar, sembari menunggu kepastian regulasi pusat terkait standarisasi upah.


















