banner 728x250
Berita  

Larangan Sepeda Listrik di Gili Indah Dinilai Tepat, Dishub Soroti Soal Kewenangan dan Koordinasi

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com — Dukungan terhadap penertiban penyewaan sepeda dan skuter listrik di kawasan wisata Gili Indah mengemuka, namun persoalan kewenangan dan koordinasi kebijakan menjadi sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menilai substansi larangan yang dikeluarkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Gili Indah sudah sejalan dengan aturan, meski prosedurnya dinilai kurang tepat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub KLU, Syafrudin, mengatakan bahwa penyewaan sepeda, terlebih sepeda listrik, oleh pengusaha penginapan pada dasarnya memang tidak diperbolehkan. Aturan tersebut telah lama diberlakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan wisata.

banner 325x300

“Secara prinsip, hotel memang tidak boleh menyewakan sepeda, apalagi sepeda listrik yang jelas tidak diizinkan beroperasi,” ujar Syafrudin, Rabu (7/1).

Meski demikian, ia menyayangkan kebijakan tersebut dikeluarkan tanpa koordinasi awal dengan instansi teknis. Menurutnya, kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat seharusnya disusun secara bersama agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Ia menilai, tanpa penjelasan yang utuh, publik bisa mempertanyakan mengapa larangan justru datang dari koperasi, bukan dari Dishub sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan. Padahal, Dishub KLU selama ini telah aktif melakukan sosialisasi, menerbitkan surat edaran, hingga melakukan razia terhadap penggunaan sepeda listrik di kawasan Gili.

“Kami tidak mempermasalahkan edaran itu. Justru kalau tujuannya untuk penertiban, itu baik. Tapi ke depan harus ada koordinasi agar langkahnya sejalan dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Senada dengan Dishub, Asisten I Setda KLU Rusdi menegaskan bahwa secara regulasi, KDMP tidak memiliki kewenangan dalam mengatur penyelenggaraan transportasi. Surat edaran yang dikeluarkan koperasi tersebut hanya bersifat internal dan berlaku bagi anggota, bukan bagi seluruh pelaku usaha di kawasan Gili.

“Kewenangan pengaturan transportasi ada di dinas. Surat edaran koperasi tidak bisa dijadikan dasar pengaturan lalu lintas,” tegas Rusdi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa meskipun tidak mengikat secara hukum, edaran tersebut tetap berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperjelas aturan dan memperkuat penegakan di lapangan agar tidak terjadi salah tafsir.

“Hotel memang tidak boleh menyewakan sepeda. Penegakan aturannya harus tetap berada pada jalur kewenangan yang jelas,” pungkasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *