investigasiindonesia.com – Dukungan mayoritas partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD belum sepenuhnya menutup ruang perubahan sikap. Di tengah dominasi enam parpol pemilik 417 kursi DPR RI, kekuatan publik dinilai berpotensi menjadi faktor penentu arah kebijakan.
Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr Agus, menilai secara hitung-hitungan politik peluang pilkada dipilih DPRD memang sangat besar. Namun, keputusan politik di era digital tidak lagi semata ditentukan oleh jumlah kursi di parlemen.
“Secara matematika politik, hampir 90 persen peluang pilkada dipilih oleh DPRD. Tapi politik hari ini tidak hanya ditentukan voting di parlemen,” ujar Agus, Kamis (9/1).
Ia menjelaskan, sejauh ini hanya PDI Perjuangan yang secara tegas menolak pilkada tidak langsung dengan kekuatan 110 kursi DPR RI. Sementara PKS yang memiliki 53 kursi belum menyatakan sikap tegas. Jika keduanya menolak, kekuatannya hanya 163 kursi, jauh dari cukup untuk mengimbangi koalisi pendukung wacana tersebut.
Meski demikian, Agus menekankan pentingnya peran publik dalam memengaruhi kebijakan. Ia menyebut fenomena viral based policy, di mana keputusan politik bisa berubah akibat tekanan kuat dari ruang publik dan media sosial.
“Penolakan publik di media sosial itu tinggi. Kalau viralitasnya kuat, bukan tidak mungkin enam parpol dengan 417 kursi itu bisa berbalik arah. Aktor kuncinya adalah netizen,” tegasnya.
Menurutnya, waktu pelaksanaan pilkada yang masih relatif panjang seharusnya dimanfaatkan pemerintah dan partai politik untuk menghentikan perdebatan prematur. Ia mendorong penyusunan peta jalan atau road map Undang-Undang Pilkada yang disusun secara bertahap dan berbasis riset.
Agus mengusulkan periode 2026–2027 difokuskan pada penelitian dan konsultasi publik dengan melibatkan BRIN dan perguruan tinggi. Selanjutnya, pada 2028 hasil kajian disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami arah kebijakan.
“Targetnya, awal 2030 undang-undang pilkada sudah siap jika pilkada dilaksanakan 2031. Tapi syarat utamanya, prosesnya harus terbuka ke publik,” pungkas Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Mataram itu.
Sementara itu, Ketua DPW PPP NTB H Muzihir mengingatkan agar polemik pilkada oleh DPRD tidak terus diperpanjang. Menurutnya, perdebatan pro dan kontra berpotensi menimbulkan polarisasi di masyarakat.
“Pihak yang menolak akan semakin menolak, dan ini bisa memecah belah kita sendiri,” katanya.
Ia meminta publik mempercayakan pembahasan Undang-Undang Pilkada kepada pemerintah pusat dan DPR. Muzihir menegaskan, keputusan akhir—baik pilkada langsung maupun tidak langsung—harus diambil secara terbuka dan melalui kajian yang matang.


















