investigasiindonesia.com – Penanganan kasus dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD NTB kembali menuai sorotan. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari pihak pemberi, sementara para penerima gratifikasi belum juga tersentuh status hukum yang sama.
Tiga tersangka pemberi gratifikasi tersebut yakni Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, M Nashib Ikroman dari Partai Perindo, serta Hamdan Kasim dari Partai Golkar. Ketiganya diduga menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB terkait pengelolaan dana Pokir.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr Syamsul Hidayat SH MH, menilai penanganan perkara ini menjadi ujian serius bagi konsistensi aparat penegak hukum. Menurutnya, dalam perkara gratifikasi, posisi penerima tidak dapat dipisahkan dari pemberi.
“Kalau peristiwanya gratifikasi, maka penerima wajib diproses. Tidak bisa hanya pemberinya saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Syamsul.
Ia menegaskan, jika penerima gratifikasi dibiarkan lolos dari jeratan hukum, maka proses penyidikan berpotensi dianggap tidak utuh. “Kasus ini tidak bisa berdiri sendiri. Ada hubungan sebab-akibat antara pemberi dan penerima,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah anggota DPRD NTB yang baru terpilih maupun yang masih menjabat diketahui akan mengelola dana Pokir pada APBD Perubahan 2025. Setiap anggota dewan mengelola Pokir senilai Rp 2 miliar. Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan proyek yang berujung pada pemberian uang kepada anggota dewan.
Nilai uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang. Total uang yang telah diamankan penyidik sebagai barang bukti disebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Syamsul menjelaskan, meskipun terjadi perubahan regulasi dengan berlakunya KUHP baru, substansi penegakan hukum terhadap penerima gratifikasi tetap jelas. Saat ini, ketentuan gratifikasi diatur dalam Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal 606 itu mengatur pemberi dan penerima. Setiap tindakan suap atau gratifikasi tidak boleh hanya menjerat satu pihak saja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang gratifikasi tidak serta-merta menghapus pidana. Dalam konteks gratifikasi, pengembalian uang seharusnya dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak diterima. Jika uang dikembalikan kepada penyidik dan dijadikan barang bukti, maka unsur tindak pidananya tetap terpenuhi.
“Artinya, penerima tetap bisa dijerat. Tinggal bagaimana konsistensi penyidiknya,” kata Syamsul.
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Terkait kemungkinan penetapan tersangka dari pihak penerima, ia belum memberikan kepastian.
“Masih kami kembangkan. Tunggu saja hasil pendalaman,” ujarnya singkat.


















