banner 728x250
Berita  

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Persempit Kontrol Publik, Ongkos Politik Justru Berpotensi Membengkak

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang diusulkan mayoritas partai politik pendukung pemerintah menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Alih-alih menekan biaya, skema pilkada tidak langsung justru dinilai berpotensi memperbesar ongkos politik karena minimnya pengawasan publik.

Akademisi Universitas Mataram (Unram) Dr Asrin menilai klaim efisiensi biaya yang disampaikan partai politik tidak sepenuhnya rasional. Menurutnya, pilkada melalui DPRD hanya akan memindahkan biaya politik dari ruang terbuka ke arena tertutup yang sulit diawasi.

banner 325x300

“Ini bukan penghematan, tapi pemindahan ongkos politik dari publik ke lingkaran elit,” kata Asrin, Sabtu (11/1).

Ia menjelaskan, dalam skema pilkada tidak langsung, calon kepala daerah tidak cukup hanya membangun popularitas di masyarakat. Mereka justru harus mengamankan dukungan di internal partai politik hingga parlemen daerah. Proses ini, lanjutnya, sarat dengan lobi politik yang kental dengan transaksi.

Calon kepala daerah harus menjalin komunikasi dan dukungan berjenjang, mulai dari pengurus pusat partai hingga pengurus daerah, serta memastikan suara anggota DPRD. Setiap tahapan lobi tersebut berpotensi menimbulkan biaya besar yang berlangsung di balik layar.

“Pengawasan publik menjadi lemah karena transaksi tidak lagi terjadi di ruang terbuka. Di sinilah ongkos politik bisa membengkak tanpa kontrol,” ujar Asrin.

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) UIN Mataram, Dr Agus. Ia menilai pilkada lewat DPRD berisiko melahirkan praktik translasi politik yang lebih brutal dan eksklusif.

“Semua proses lobi dan transaksi hanya berlangsung di tingkat elit, sementara publik tidak punya akses untuk mengawasi,” kata Agus.

Menurutnya, jika persoalan utama adalah mahalnya biaya pilkada dan maraknya politik uang, solusi yang tepat bukan dengan menghapus pemilihan langsung. Pemerintah dan DPR RI justru perlu memperbaiki tata kelola pilkada melalui revisi undang-undang.

Agus menekankan pentingnya memperketat persyaratan calon kepala daerah serta mendorong partai politik melakukan seleksi yang transparan dan berbasis uji publik. Pendidikan minimal, rekam jejak hukum, serta integritas moral calon harus menjadi perhatian utama.

“Parpol harus bertanggung jawab sejak awal dalam menjaring calon. Jangan justru menyerahkan proses politik pada transaksi tertutup,” tegasnya.

Lebih jauh, Agus mengusulkan penyusunan peta jalan jangka panjang revisi UU Pilkada yang melibatkan DPR RI, pemerintah, BRIN, serta perguruan tinggi. Ia menilai kajian akademik dan konsultasi publik perlu dilakukan secara bertahap agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan demokrasi lokal.

Sementara itu, peta politik di parlemen menunjukkan mayoritas partai politik pemilik kursi DPR RI mendukung pilkada tidak langsung. Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan Demokrat menguasai 417 kursi. PDIP dengan 110 kursi menolak tegas, sedangkan PKS yang memiliki 53 kursi belum menentukan sikap.

Dengan konfigurasi tersebut, wacana pilkada lewat DPRD dinilai memiliki peluang besar untuk disahkan. Namun, kritik dari kalangan akademisi mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam demokrasi lokal.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *