investigasiindonesia.com — Kepolisian Resor Lombok Utara memilih bersikap hati-hati dalam mengungkap penyebab kematian perempuan asal Prancis, Poitou Noemie Lyna (35), yang ditemukan meninggal dunia di teras rumah kontrakannya di Gili Air, Sabtu (10/1). Hingga kini, polisi menegaskan belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut merupakan bunuh diri atau melibatkan faktor lain.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan, hasil awal visum luar yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram belum menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Meski korban ditemukan dalam kondisi leher tergantung tali, penyidik masih mendalami seluruh temuan medis sebelum menarik kesimpulan.
“Pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya luka akibat kekerasan. Namun, kami belum bisa memastikan penyebab kematian. Penyelidikan masih berjalan dan semua kemungkinan masih terbuka,” ujar Wilandra, Minggu (11/1).
Dari hasil visum, dokter menemukan bekas jeratan di leher korban berupa garis melingkar di bagian depan leher, serta bekas jeratan vertikal di sisi kiri dan belakang leher. Selain itu, terdapat dua lecet gores di bagian depan leher yang diduga akibat gesekan alat jerat. Di bagian tubuh lainnya, tidak ditemukan luka yang mencurigakan.
Wilandra menjelaskan, dari pemeriksaan pada bagian leher juga tidak ditemukan indikasi patah tulang. Temuan ini menjadi salah satu aspek penting yang masih didalami oleh penyidik untuk memastikan mekanisme kematian korban.
Selain pemeriksaan fisik, polisi juga mencatat hasil tes urine korban yang menunjukkan adanya kandungan THC (tetrahydrocannabinol), senyawa psikoaktif yang terdapat dalam ganja. Meski demikian, temuan tersebut belum dapat dikaitkan langsung dengan kematian korban.
“Temuan itu masih kami telusuri. Kami juga mendalami aktivitas korban sebelum kejadian, termasuk siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan korban,” jelas Wilandra.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, menelusuri jejak digital korban, serta memeriksa barang-barang pribadi yang ditemukan di lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk merangkai kronologi peristiwa secara utuh dan objektif.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 10 hingga 24 jam sebelum dilakukan visum. Namun, kepolisian menegaskan bahwa estimasi waktu tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pendalaman lanjutan.
Karena korban merupakan warga negara asing, penanganan perkara dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. Kepolisian juga memastikan proses penyelidikan berlangsung profesional dan transparan.
Terkait penanganan jenazah, polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban serta Kedutaan Besar Prancis di Indonesia. Hingga kini, jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara Mataram sambil menunggu keputusan resmi dari keluarga.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan data. Kami tidak ingin berspekulasi,” pungkas Wilandra.


















