banner 728x250
Berita  

Jaksa Pilih Cermat, Berkas Korupsi Masker Covid-19 NTB Masih Didalami

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram belum menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 lengkap atau P-21. Langkah ini diambil demi memastikan perkara benar-benar siap dibawa ke persidangan tanpa celah hukum.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengatakan hingga saat ini jaksa peneliti masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh berkas penyidikan yang diserahkan penyidik.
“Belum dinyatakan P-21. Masih proses penelitian,” ujarnya, kemarin.

banner 325x300

Sedikitnya terdapat empat berkas penyidikan yang diteliti jaksa. Berkas pertama mencakup tersangka mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma yang digabung dengan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berkas kedua atas nama Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB, bersama M Hariyadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara berkas ketiga merupakan milik Rabiatul Adawiyah, yang juga istri dari Wirajaya Kusuma. Terakhir, berkas penyidikan mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany turut diteliti.

“Semua berkas diteliti secara detail, terutama terkait kecukupan alat bukti,” kata Harun.

Menurutnya, kehati-hatian jaksa peneliti menjadi kunci agar perkara tidak mudah dipatahkan oleh para tersangka saat proses persidangan berlangsung. Jika masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Penelitian berkas ini menjadi fondasi jaksa dalam membuktikan perkara di pengadilan. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk membalikkan pembuktian,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa peneliti, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pemisahan berkas perkara.
“Semua petunjuk jaksa pada dasarnya sudah kami penuhi,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan masker Covid-19 senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB. Dinas Koperasi dan UMKM NTB saat itu ditunjuk sebagai pelaksana program yang dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Penyelidikan kasus tersebut dimulai pada 2023. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,58 miliar akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *