investigasiindonesia.com – Penanganan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terus menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Meski tengah menangani sejumlah perkara besar lainnya, Kejati memastikan kasus DAK Dikbud tetap masuk dalam daftar prioritas penyelesaian.
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, mengungkapkan penyelidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, ia belum bersedia membeberkan waktu pelaksanaannya.
“Iya, kita sudah agendakan panggilan pemeriksaan,” ujarnya, kemarin.
Saat ini, jaksa penyelidik masih berada pada tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Proses tersebut dilakukan secara paralel dengan penyelesaian sejumlah perkara lain yang juga menyita perhatian publik.
Zulkifli menjelaskan, Kejati NTB masih fokus menuntaskan berkas penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa serta perkara gratifikasi DPRD NTB. Selain itu, ada pula dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang belum memasuki tahap penetapan tersangka.
“Satu-satu kita selesaikan dulu. Pasti kasus itu (DAK Dikbud NTB) kita dalami,” tegasnya.
Ia menekankan, seluruh proses hukum di lingkungan kejaksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum. Kejati memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik pejabat maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, turut menegaskan bahwa kasus DAK Dikbud NTB 2024 masuk dalam prioritas penanganan. Ia berkomitmen meningkatkan kinerja kejaksaan dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani.
“Kita evaluasi sejauh mana progres penanganan semua perkara. Semua yang memang bisa kita laksanakan, kita selesaikan,” ujarnya.
Kasus DAK Dikbud NTB sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama setelah mencuat dugaan adanya pungutan fee proyek sebesar 10–15 persen dari kontraktor oleh oknum PNS di lingkup Pemprov NTB. Dana tersebut diduga ditampung melalui sebuah perusahaan berinisial PT TT dan direncanakan untuk kepentingan politik pada Pilkada 2024.
Terkait isu bantuan anggaran rehabilitasi 33 rumah dinas Kejati NTB, Wahyudi menegaskan hal tersebut tidak akan mempengaruhi independensi penanganan perkara.
“Tidak ada kaitannya. Proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.


















