investigasiindonesia.com – Kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) penggiling padi yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun anggaran 2023–2025 kini memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mulai mengambil langkah pengamanan aset negara dengan menyita sejumlah mesin combine yang telah disalurkan ke kelompok tani.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD, tetapi juga pihak penerima bantuan, swasta, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sumbawa Barat.
“Semua kita telusuri dan mintai pertanggungjawaban, baik dari anggota dewan yang masih aktif maupun tidak,” tegas Agung, kemarin.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dari kalangan pejabat Pemkab Sumbawa Barat dan kelompok tani. Sementara anggota DPRD yang menyalurkan dana Pokir belum dimintai keterangan, namun dipastikan akan dipanggil dalam waktu dekat.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti, penyidik telah menyita tujuh unit mesin combine dari total 21 unit yang disalurkan kepada 21 kelompok tani. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah.
“Ini untuk mencegah pemindahtanganan atau pemindahan lokasi barang, terutama dari kelompok tani yang diduga fiktif,” jelas Agung.
Penyerahan mesin tersebut telah dituangkan dalam berita acara penerimaan dari kelompok tani kepada jaksa penyidik. Kejaksaan menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan sejak tahap pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan bantuan selama tiga tahun anggaran.
Dari hasil sementara, jaksa telah mengantongi potensi kerugian negara mencapai Rp 11,25 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi melalui auditor.
“Nilai itu baru potensi. Selanjutnya akan kami libatkan auditor untuk memastikan besaran kerugian negara,” pungkasnya.


















