investigasiindonesia.com – Penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, bukan hanya memicu sengketa hukum, tetapi juga menjadi ujian kesiapan pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat.
Meski kantor desa disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan, aktivitas pelayanan belum sepenuhnya berhenti. Pemerintah kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah menyiapkan opsi pemindahan sementara ke gedung Sentra Tenun milik Pemda.
“Kami diminta menunggu satu sampai dua minggu agar pelayanan bisa dipindahkan sementara,” ujar perwakilan keluarga pemilik lahan, Diegas Bulan Pradhana, Senin (19/1). Ia menyebut keluarga hanya menuntut kejelasan status lahan yang selama ini digunakan kantor desa.
Namun, keterbatasan anggaran desa menjadi kendala utama. Sisa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kebon Ayu disebut tidak sampai Rp100 juta, sehingga desa kesulitan segera menyewa gedung atau menyiapkan tempat baru.
Pj Kepala Desa Kebon Ayu, Hulaifi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimcam dan Dinas PMD serta melakukan survei lokasi showroom tenun yang direncanakan menjadi kantor sementara. “Kami sudah bersurat ke Bupati untuk meminta izin penggunaan showroom tenun,” katanya.
Warga berharap polemik ini segera menemukan solusi agar pelayanan administrasi kembali berjalan normal. Di sisi lain, kasus ini menjadi cerminan pentingnya kepastian hukum aset pemerintah desa agar pelayanan publik tidak terganggu di masa depan.


















