banner 728x250
Berita  

Uang Dikembalikan, Perkara Berlanjut: Kejati NTB Dalami Peran Ali BD

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Pengembalian kelebihan pembayaran pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota senilai Rp 6,778 miliar oleh Ali Bin Dachlan (Ali BD) belum menjadi akhir dari perkara hukum yang menjerat proyek strategis tersebut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan proses hukum tetap berjalan, dengan fokus utama pada pembuktian unsur niat jahat (mens rea).

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Ali BD dalam penentuan harga lahan, termasuk apakah terdapat campur tangan dalam proses appraisal ulang yang memicu kelebihan pembayaran.

banner 325x300

“Yang kami dalami adalah mens rea. Itu harus tergambar lebih dulu,” ujar Wahyudi.

Dalam perkara ini, jaksa menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini diadopsi ke dalam KUHP baru, dengan unsur utama memperkaya diri sendiri atau orang lain. Posisi Ali BD sebagai pemilik lahan menempatkannya sebagai pihak yang diuntungkan dari selisih pembayaran tersebut, meski status hukumnya saat ini masih sebagai saksi.

Sementara itu, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala BPN Sumbawa Subhan dan KJPP M Julkarnain, yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Keduanya diduga terlibat dalam perubahan hasil appraisal lahan dari Rp 44 miliar menjadi Rp 52 miliar, yang kemudian menimbulkan kelebihan pembayaran Rp 6,778 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP NTB.

Tidak hanya berhenti pada dugaan korupsi, Kejati NTB juga mengembangkan perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyelidikan difokuskan pada penelusuran aliran dana dan kepemilikan aset para tersangka melalui pendekatan follow the money dan follow the asset. Hingga kini, belum ada aset yang disita karena proses masih pada tahap penyelidikan.

Di sisi lain, kuasa hukum Ali BD, Basri Mulyani, menegaskan kliennya tidak mengetahui proses pencairan dana dan tidak pernah meminta appraisal ulang. Menurutnya, Ali BD menerima pembayaran melalui mekanisme konsinyasi berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan, tanpa ada niat jahat.

“Hasil appraisal pertama Rp 44 miliar, kami setuju. Tidak pernah ada permintaan appraisal ulang dari klien kami. Tidak ada mens rea,” tegas Basri.

Meski demikian, Kejati NTB menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, hingga seluruh fakta hukum terungkap di persidangan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *