banner 728x250
Berita  

Kejati NTB Telusuri Aliran Dana Tersangka Kasus MXGP Samota

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat terus memperdalam pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa. Fokus penyidikan kini diarahkan pada penelusuran aliran dana para tersangka.

Salah satu yang ditelusuri adalah transaksi keuangan Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, serta M Julkarnain dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). “Kami telusuri transaksi di rekeningnya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, Kamis (23/1).

banner 325x300

Menurut Zulkifli, proses penelusuran masih berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sudah kita koordinasi dengan PPATK,” ungkapnya.

Namun, Zulkifli belum bersedia membeberkan hasil sementara dari penelusuran tersebut. Ia hanya memastikan bahwa perkara TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan dan jaksa telah mengantongi minimal dua alat bukti. “Pastilah ada (alat bukti),” tegasnya.

Terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Subhan, Zulkifli menegaskan pihaknya tidak menjadikan laporan tersebut sebagai acuan utama. “Kami mengacu pada transaksi keuangan, bukan hanya laporan harta,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 25 Februari 2025, Subhan tercatat memiliki kekayaan Rp 585.487.420 dengan utang Rp 700 juta, serta sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan. Meski demikian, Kejati NTB menegaskan fokus penyidikan tetap pada jejak aliran dana yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus MXGP Samota.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *