investigasiindonesia.com – Terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PPP tentang pengesahan kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 tidak hanya menegaskan kembali posisi H Muzihir sebagai ketua wilayah, tetapi juga membuka babak baru dinamika internal partai di Nusa Tenggara Barat.
SK bernomor 0013/SK/DPP/W/1/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris tertanggal 22 Januari 2026 itu menjadi dasar hukum baru kepengurusan PPP NTB. Dengan keluarnya SK tersebut, otomatis struktur lama periode 2021–2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Dengan SK ini, kepengurusan baru sudah sah secara AD/ART partai,” ujar Muzihir, kemarin (2/2). Ia kembali dipercaya memimpin DPW PPP NTB, didampingi Sitti Ari sebagai sekretaris wilayah, serta tiga wakil ketua yakni H Mayuki, Syirajuddin, dan Rusli Manawari. Sejumlah anggota DPRD NTB juga masuk dalam struktur baru.
Namun, alih-alih menutup polemik, SK tersebut justru memunculkan perbedaan tafsir di internal partai. Muzihir menegaskan seluruh kader, dari DPW hingga ranting, wajib mengakui kepengurusan baru. Menurutnya, penolakan terhadap SK bisa berujung konsekuensi serius, termasuk terhadap posisi kader di legislatif.
Di sisi lain, Mohammad Akri masih mempertanyakan legitimasi SK tersebut. Ia menilai SK tidak memenuhi prinsip administratif karena tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin Maimoen. “Saya akui ketua umum, tapi sekjen juga harus diakui. Kalau tidak ditandatangani sekjen, bagaimana bisa saya anggap sah,” ujar Akri.
Akri bahkan menyebut dirinya masih berstatus sekretaris wilayah berdasarkan SK lama dan memo Sekjen yang meminta penundaan Muswil serta pembatalan SK DPW di sejumlah daerah. Ia menilai langkah itu sebagai upaya menjaga semangat rekonsiliasi dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
Perbedaan sikap ini memperlihatkan bahwa konsolidasi internal PPP NTB belum sepenuhnya tuntas. Di tengah dinamika tersebut, Muzihir menegaskan pihaknya tetap menjalankan perintah DPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardiono. “Kalau ada yang merasa SK tidak sah, silakan digugat ke DPP. DPW hanya menerima dan menjalankan,” tegasnya.
Situasi ini menjadi ujian tersendiri bagi soliditas PPP NTB menjelang agenda-agenda politik ke depan, termasuk konsolidasi struktur hingga persiapan menghadapi kontestasi elektoral berikutnya.


















