banner 728x250
Berita  

Ungkap Tiga Kasus Curas di Mataram, Polda NTB Soroti Modus Pelaku dan Keamanan Warga

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menegaskan komitmennya menjaga keamanan warga Kota Mataram setelah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu kasus pencurian yang melibatkan pembantu rumah tangga sepanjang Januari 2026.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk dalam rentang waktu berdekatan. “Pengungkapan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, baik di ruang publik maupun di lingkungan rumah,” ujarnya, Senin (2/2).

banner 325x300

Kasus pertama menimpa seorang PNS, Ni Luh Karini (57), yang kehilangan saldo dua rekening banknya hingga mencapai Rp222.295.000. Kejadian tersebut diketahui saat korban mengecek rekening koran dan menemukan transaksi mencurigakan. Polisi menetapkan NKW (26), pembantu rumah tangga korban, sebagai pelaku utama, serta mengamankan dua penadah berinisial M (24) dan R (35).

Sementara itu, dua kasus curas lainnya terjadi di lokasi berbeda. Pada 21 Januari 2026 di BTN Babakan Lestari, Kecamatan Sandubaya, korban Siti Akmalunnisa (62) menjadi sasaran pelaku yang berpura-pura meminta maaf sebelum merampas tas korban. Dua hari kemudian, 23 Januari 2026, korban Nurul Gamar Mulachela (42) dirampok di Pasar Terminal Bertais saat hendak berbelanja, dengan modus perampasan tas menggunakan sepeda motor.

Dalam pengungkapan dua kasus curas tersebut, polisi menangkap SR (36), warga Lombok Tengah, yang diketahui merupakan residivis. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, kendaraan roda dua dan roda empat, perhiasan emas, uang tunai, senjata tajam jenis parang, serta sejumlah telepon genggam.

Atas perbuatannya, NKW dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Dua penadah, M dan R, dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara SR dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

“Seluruh tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tutup AKBP Catur.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *