investigasiindonesia.com — Sidang perdana terdakwa Radiet Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/2), membuka tabir rekayasa kejahatan yang sempat mengelabui keluarga korban dan masyarakat. Pria asal Sumbawa itu didakwa membunuh mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Kuntowicaksono memaparkan bahwa peristiwa bermula ketika korban dan terdakwa pergi ke Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Keduanya sempat terekam CCTV berada di salah satu hotel sekitar lokasi, lalu berjalan menyusuri pantai menuju area sepi di ujung pantai.
Sore hari, mereka duduk di pinggir pantai menikmati matahari terbenam. Menjelang Magrib, suasana semakin sepi. Di saat itulah, menurut jaksa, terdakwa berusaha melakukan perbuatan asusila, namun ditolak korban hingga terjadi perlawanan.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa terdakwa memukul korban menggunakan batu, membanting tubuh korban, serta menekan kepalanya ke pasir hingga korban tidak dapat bernapas. Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen, disertai sejumlah luka lecet, memar, dan tanda kekerasan lainnya.
Upaya menghilangkan jejak dilakukan dengan menyembunyikan tas dan ponsel korban, serta memposisikan diri seolah-olah mereka menjadi korban pembegalan. Bahkan, terdakwa sengaja tidur di samping korban dalam kondisi luka agar cerita tersebut meyakinkan.
Rekayasa itu sempat berhasil. Saat keluarga korban menemukan keduanya tergeletak di pantai pada 27 Agustus, masyarakat memberikan simpati kepada terdakwa yang mengaku sebagai korban begal. Namun, penyelidikan polisi menemukan kejanggalan dalam pengakuan Radiet.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik memperkuat dugaan tersebut, setelah ditemukan sel epitel korban di kuku korban yang identik dengan luka cakaran di tubuh terdakwa. Fakta itu, ditambah hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB, memastikan bahwa korban meninggal akibat kekerasan, bukan perampokan.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.


















