investigasiindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan keberlanjutan program pemulangan jenazah gratis bagi warga yang meninggal dunia di rumah sakit pada tahun 2026. Kepastian ini ditandai dengan pengalokasian anggaran khusus sebesar Rp100 juta dalam APBD murni melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Dinsos PPPA KLU, Fathurrahman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis agar pelayanan bisa berjalan lebih cepat dan terukur. Tidak lagi bergantung pada belanja tidak terduga (BTT) seperti tahun sebelumnya, program ini kini memiliki pos anggaran tetap.
“Ini anggaran murni Dinsos P3A, bukan dari BTT, supaya penyerapan dan pelayanannya bisa lebih maksimal serta tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (12/2).
Menurutnya, seluruh biaya pemulangan jenazah warga KLU dari RSUD Provinsi NTB maupun rumah sakit lain di Pulau Lombok tetap ditanggung pemerintah daerah. Skema ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama saat keluarga menghadapi masa duka.
Dinsos PPPA KLU juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah rumah sakit guna memastikan mekanisme layanan berjalan efektif. Sistem pembayaran dilakukan melalui klaim berdasarkan jumlah layanan pemulangan jenazah yang telah dilaksanakan.
“Teknisnya pihak rumah sakit mengajukan klaim ke kami sesuai data. Biayanya variatif tergantung jarak tempuh, biasanya antara Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per jenazah,” jelasnya.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai meringankan beban keluarga, khususnya dalam hal biaya transportasi yang kerap menjadi kendala utama saat pemulangan jenazah dari rumah sakit ke kampung halaman.
Dengan penganggaran yang lebih terencana pada 2026, Pemda KLU berharap layanan sosial ini semakin optimal dan mampu menjangkau seluruh warga yang membutuhkan, tanpa hambatan administrasi maupun keterbatasan pembiayaan.


















