investigasiindonesia.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB resmi membuka seleksi untuk mengisi 37 jabatan kepala sekolah yang kosong di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Namun lebih dari sekadar pengisian posisi, seleksi tahun 2026 ini diproyeksikan sebagai panggung pembuktian reformasi tata kelola berbasis merit.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026, pendaftaran dimulai 18 Februari 2026 dan akan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menegaskan proses seleksi akan berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan.
“Kita ingin pelaksanaan seleksi bakal calon kepala sekolah ini benar-benar sesuai yang diharapkan. Tidak ada lagi isu harus menyiapkan sejumlah uang untuk menjadi kepala sekolah,” tegas Surya di Mataram, Rabu (18/2).
Sistem Digital dan CAT Perkuat Objektivitas
Seleksi dilaksanakan berdasarkan Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberi hak kepada guru ASN untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Tahapan seleksi meliputi:
Seleksi administrasi
Uji kompetensi berbasis komputer (CAT)
Wawancara
Untuk menjaga independensi, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru ditetapkan menjelang pelaksanaan. Tim penguji melibatkan unsur dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat transparansi dan mengikis stigma lama terkait proses pengangkatan kepala sekolah.
Bukan Jabatan Struktural, Tapi Penugasan
Surya menegaskan bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan yang diberikan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi berkala menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem.
Selain mengisi 37 posisi kosong, seleksi ini juga dibarengi evaluasi kepala sekolah yang masa penugasannya telah melampaui ketentuan. Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode jika berprestasi. Namun bila telah tiga periode, akan dipertimbangkan rolling atau mutasi.
Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah.
Kanal Pengaduan Dibuka, Peserta Bisa Didiskualifikasi
Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan melalui email resmi seleksikepsek@ntbprov.go.id
. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya.
“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi. Sanksi lanjutan mengikuti aturan disiplin ASN,” ujar Surya.
Menariknya, Dikpora NTB juga akan menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Strategi ini dimaksudkan agar kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa terlalu lama menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Libatkan Media dan Publik
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan pihaknya turut mengawal proses ini agar tetap bersih dan objektif.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan profesional dan transparan. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan,” tegasnya.
Dengan sistem digital, uji kompetensi berbasis CAT, tim penguji independen, serta kanal pengaduan terbuka, seleksi 37 kepala sekolah di NTB tahun 2026 bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi upaya membangun kepemimpinan sekolah yang lahir dari kompetensi — bukan koneksi.


















