investigasiindonesia.com – Penetapan Koko Erwin sebagai tersangka kasus peredaran narkoba belum berujung pada penangkapan. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus memburu bandar yang diduga kuat telah melarikan diri ke luar daerah tersebut.
Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menegaskan bahwa tim gabungan terus bekerja melacak keberadaan Koko Erwin. Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes Polri guna mempersempit ruang geraknya.
“Masih kami buru. Kami koordinasi dengan Mabes Polri,” ujarnya.
Menurutnya, Koko Erwin diprediksi tidak berada di satu lokasi tetap. Ia diyakini berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat. Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri dalam proses pencarian.
Meski telah berstatus tersangka, Koko Erwin hingga kini belum dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Polda NTB memastikan status tersebut akan segera diterbitkan apabila upaya pencarian belum membuahkan hasil.
“Semua pasti nanti mengarah ke sana (DPO) jika tidak bisa ditemukan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan Koko Erwin. Setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan aliran dana dari Koko Erwin kepada dua perwira di lingkungan Polres Bima Kota, yakni mantan Kasatresnarkoba AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam pengusutan, Koko Erwin disebut menyetorkan uang Rp1 miliar melalui AKP Malaungi. Setoran itu berkaitan dengan permintaan awal berupa mobil mewah jenis Alphard senilai Rp1,8 miliar. Selain uang, terdapat pula titipan sabu seberat 488,97 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota.
Peran Koko Erwin terkuak setelah AKP Malaungi diamankan Bidpropam bersama Ditresnarkoba Polda NTB. Barang bukti sabu hampir setengah kilogram ditemukan di kediamannya.
Tak ingin menanggung sendiri konsekuensi hukum, AKP Malaungi kemudian mengungkap dugaan keterlibatan AKBP Didik dan Koko Erwin. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Polda NTB menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga ke akar. Penangkapan Koko Erwin disebut menjadi prioritas untuk membuka lebih jauh jejaring peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat


















