investigasiindonesia.com – Kantor Imigrasi mempertegas komitmennya menjaga ketertiban umum di destinasi wisata internasional Gili Trawangan, Lombok Utara. Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Miranda Lee Pearson, resmi dideportasi dan masuk daftar penangkalan setelah terbukti melanggar izin tinggal serta memicu keresahan warga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Iqbal Rifai, menyatakan tindakan tegas itu diambil usai pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan gangguan saat kegiatan pengajian di Gili Trawangan.
“Kami sudah deportasi dan tangkal yang bersangkutan,” tegas Iqbal, kemarin (25/2).
Menurutnya, peristiwa tersebut sempat menimbulkan ketegangan dan memancing reaksi warga sekitar. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan meminta Miranda datang ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan mendalam.
Overstay Lebih dari Sebulan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Miranda masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa berlaku 30 hari. Artinya, izin tinggalnya berakhir pada 6 Januari 2026.
Namun, hingga dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia, sehingga dinyatakan overstay.
Ia melanggar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang klasifikasi visa, serta dikenai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberi kewenangan pejabat imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang dianggap membahayakan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dideportasi Lewat Bali
Sebagai tindak lanjut, Miranda dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Perth, Australia. Selain itu, namanya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten, terutama di kawasan wisata internasional seperti Gili Trawangan yang kerap menjadi sorotan karena tingginya mobilitas wisatawan mancanegara.
Imigrasi Lombok Timur menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutup Iqbal.


















