banner 728x250

Isu Setoran Sumur Bor Ilegal Menguat, KBMLU Minta Kejati NTB Usut Tuntas dan Periksa Oknum Dispar KLU

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Lombok Utara kembali dihadapkan pada persoalan serius. Di tengah krisis air bersih yang terus menghantui masyarakat dan pelaku usaha kecil di Gili Trawangan, muncul dugaan aktivitas sumur bor ilegal yang beroperasi tanpa ketegasan penindakan.

Beredar informasi bahwa terdapat aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin resmi di kawasan Gili Trawangan. Pulau kecil dengan daya dukung lingkungan terbatas ini tidak boleh menjadi ladang eksploitasi sumber daya air secara serampangan.

banner 325x300

Lebih jauh lagi, berkembang dugaan di tengah masyarakat bahwa terdapat oknum di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) yang tidak berani mengambil tindakan tegas karena diduga menerima setoran atau gratifikasi dari aktivitas tersebut.

Apabila dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang serius.

Pulau kecil seperti Gili Trawangan sangat rentan terhadap eksploitasi air tanah berlebihan. Dampaknya bisa menyebabkan:

  1. Intrusi air laut
  2. Penurunan kualitas dan cadangan air tanah
  3. Krisis ekologis jangka panjang
  4. Kerugian masyarakat lokal

Pernyataan Abed Aljabiri Adnan, Ketua KBMLU (Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara)

“Kami menduga ada pembiaran yang tidak wajar terhadap praktik sumur bor ilegal di Gili Trawangan. Jika benar ada setoran kepada oknum OPD sehingga Dispar tidak berani bersikap tegas, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Lombok Utara.
Air adalah hak dasar masyarakat, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan secara ilegal. Kami meminta Kejati NTB dan seluruh Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki dugaan ini secara terbuka dan profesional. Jangan sampai pariwisata Lombok Utara tumbuh di atas praktik korupsi dan perusakan lingkungan. Jika terbukti ada unsur pidana, kami mendesak agar siapa pun yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu.”

KBMLU menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di kawasan wisata harus transparan dan akuntabel.

Tuntutan KBMLU:

  1. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
  2. APH memeriksa legalitas seluruh sumur bor di Gili Trawangan.
  3. Mengusut dugaan aliran dana atau gratifikasi kepada oknum OPD.
  4. Melakukan audit dan evaluasi total terhadap tata kelola sumber daya air di kawasan wisata Gili.
  5. Mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.

Kami menegaskan, Lombok Utara bukan wilayah tanpa hukum. Tidak boleh ada praktik ilegal yang dilindungi oleh kekuasaan.

Hidup Mahasiswa. Hidup Rakyat Lombok Utara

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *