investigasiindonesia.com – Proses hukum terhadap pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah (Loteng) berinisial MTF memasuki babak krusial. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MTF justru tidak memenuhi panggilan penyidik Polda NTB melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Direktur Reserse PPA-PPO Ni Made Pujawati membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan jelas.
“Ya, sudah tersangka. Sudah kita panggil, tetapi tidak hadir,” ujarnya, kemarin (25/2).
Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan. Jika kembali mangkir, langkah tegas berupa penjemputan paksa akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila tersangka tiga kali dipanggil secara patut namun tetap tidak hadir. “Itu pasti akan dilakukan (jemput paksa), tetapi kita lihat prosesnya. Saya berharap tersangka kooperatif,” tegasnya.
Bukti dan Pasal Jerat
Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan ponpes dan menyita sejumlah barang bukti. Status tersangka terhadap MTF ditetapkan berdasarkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan modus “sumpah nyatoq” yang dijadikan dalih untuk meyakinkan para santri bahwa mereka akan memperoleh keberkahan hidup. Dalam praktiknya, modus tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Upaya Damai Ditolak Korban
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, tersangka sempat mengajukan upaya perdamaian kepada korban. Namun, pihak korban menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena melibatkan figur pimpinan lembaga pendidikan keagamaan. Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Dengan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pekan depan, publik kini menanti sikap kooperatif tersangka atau langkah tegas aparat penegak hukum.


















