banner 728x250
Berita  

Pengakuan Uang Rp 200 Juta Mengalir di Sidang Gratifikasi DPRD NTB, Saksi Saling Silang Keterangan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
banner 120x600
banner 468x60

Investigasiindonesia.com – Fakta persidangan perkara gratifikasi DPRD NTB kian terbuka. Lima anggota dewan yang dihadirkan sebagai saksi kompak mengakui menerima uang ratusan juta rupiah, namun cerita di balik penerimaan hingga pengembalian dana justru memperlihatkan kejanggalan yang memicu silang pendapat di ruang sidang.

Kelima saksi, yakni Lalu Arif Rahman, Marga Harun, Harwoto, Rangga Danu Meinaga Adhitama, dan Wahyu Triawan Rizky, memberikan kesaksian secara terpisah untuk tiga terdakwa: M Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman (IJU), dan Hamdan Kasim.

banner 325x300

Lalu Arif Rahman secara terbuka mengaku menerima Rp 200 juta dari IJU. Uang itu diberikan dalam kemasan tas kresek hitam saat dirinya bertamu ke rumah IJU di wilayah Gunungsari, Lombok Barat. Namun, alih-alih langsung digunakan, uang tersebut disimpannya selama 41 hari sebelum akhirnya dikembalikan secara bertahap ke penyidik.

“Awalnya saya kembalikan Rp 50 juta, lalu sisanya Rp 150 juta,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Pola pengembalian yang dicicil ini langsung dipertanyakan penasihat hukum IJU, Irfan Suriadiata. Ia menyoroti alasan pengembalian tidak dilakukan sekaligus, mengingat uang diterima dalam satu waktu.

Sementara itu, Marga Harun mengaku menerima jumlah yang sama, Rp 200 juta, juga dari IJU. Ia menyebut uang itu sempat ingin dikembalikan, namun tidak mendapat respons. Marga mengaku sempat curiga sejak awal.

“Saya punya feeling ketidakjelasan barang ini,” ujarnya.

Berbeda dengan Lalu Arif, Marga mengklaim langsung mengembalikan seluruh uang tersebut ke penyidik tanpa dicicil.

Kesaksian lain datang dari Wahyu Triawan Rizky yang menyebut menerima Rp 150 juta dari M Nashib Ikroman. Uang itu diberikan dalam tas belanja dan baru disadari isinya setelah mencuat isu pembagian uang di DPRD NTB.

Ia mengaku sempat bingung dan meminta arahan fraksi sebelum akhirnya mengembalikan uang tersebut bersama Rangga Danu ke penyidik. Namun, jeda waktu hingga tiga bulan sebelum pengembalian menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa.

“Saya gelisah setelah tahu itu uang,” kata Wahyu, meski tidak mampu menjelaskan secara tegas alasan keterlambatan pengembalian.

Sementara itu, Harwoto mengungkap menerima Rp 200 juta dari Hamdan Kasim, namun dipotong Rp 30 juta dengan alasan untuk pihak lain. Ia menyebut sempat menolak, bahkan istrinya juga tidak menyetujui uang tersebut dibawa pulang.

“Karena gelisah, saya kembalikan sendiri ke Kejati NTB,” ujarnya.

Meski para saksi mengakui penerimaan uang, ketiga terdakwa justru kompak membantah seluruh keterangan tersebut. IJU dan Hamdan Kasim secara tegas menyebut kesaksian para saksi tidak benar dan menyudutkan mereka.

Persidangan pun tak hanya mengungkap aliran dana, tetapi juga membuka lapisan keraguan, kegelisahan, hingga inkonsistensi dalam pengakuan para pihak—membuat perkara ini semakin kompleks dan jauh dari kata sederhana.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *