Investigasiindonesia.com — Lima terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017 akhirnya mendapat “napas tambahan” dari Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), hukuman mereka dipangkas dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
Kelima terpidana itu masing-masing Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Lalu Willi Pranegara, dan Muhammad Ilham El Muharrir. Mereka sebelumnya merupakan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dalam proyek pengadaan benih jagung yang belakangan terjerat perkara korupsi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya putusan tersebut. “Putusan PK terhadap para terdakwa turun menjadi tiga tahun penjara,” ujarnya.
Petikan putusan PK telah diterima PN Mataram sejak akhir pekan lalu dan langsung ditindaklanjuti. “Kami sudah teruskan ke juru sita untuk pemberitahuan kepada para pihak, baik terpidana maupun jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Putusan itu teregister dalam laman resmi MA dengan nomor 1181 PK/PID.SUS/2026. Majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo, mengabulkan permohonan PK sekaligus membatalkan putusan sebelumnya, baik di tingkat judex facti maupun judex juris.
Artinya, putusan Pengadilan Tipikor Mataram dan Pengadilan Tinggi (PT) NTB yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kini gugur. Dalam amar putusan PK, majelis hakim memutuskan mengadili sendiri perkara tersebut dan menurunkan vonis menjadi tiga tahun.
Kasus ini sebelumnya bergulir dari penyidikan Kejati NTB sebagai pengembangan perkara korupsi yang menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi, PPK Wayan Wikanaya, serta pihak penyedia benih dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp27,35 miliar. Beban penggantian kerugian tersebut dibebankan kepada pihak penyedia benih.
Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 sendiri menelan anggaran Rp48,25 miliar yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM senilai Rp17,25 miliar untuk 480 ton benih, sedangkan tahap kedua oleh PT WBS dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih.
Meski vonis dipangkas, putusan PK ini sekaligus menegaskan bahwa perkara korupsi tersebut tetap terbukti, hanya saja pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat PK menilai hukuman sebelumnya perlu dikoreksi.


















