banner 728x250

Rekonstruksi 36 Adegan Ungkap Detik-Detik Tewasnya Sir Aen di Homestay Suranadi

banner 120x600
banner 468x60

Investigasiindonesia.com — Tabir kasus kematian tragis Sir Aen mulai terkuak. Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi yang memperlihatkan secara gamblang rangkaian kekerasan yang berujung maut di sebuah homestay di Dusun Eat Kandel, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Sebanyak sembilan tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Mereka adalah Yudi Apriadi, M Asraful Ihsan, M Aziz, Hirzul, Sapwatul Mar’i, Mahrudin, Ernawati, Ebi Winda Zuliana, dan Sofiana. Di hadapan penyidik, para tersangka memeragakan 36 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

banner 325x300

Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Arfi Kusna Raharja, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kesepakatan para tersangka untuk berkumpul di sekitar lokasi homestay. Mereka datang menggunakan sepeda motor dan sebuah mobil pikap, setelah mengetahui korban berada di dalam kamar bersama seorang perempuan.

Perempuan tersebut disebut sebagai keluarga dari para tersangka. Situasi itu memicu emosi mereka. Tanpa banyak pertimbangan, rombongan langsung memasuki area homestay.

Ketegangan memuncak saat Sofiana menanyakan nomor kamar korban kepada penjaga, lalu menggedor pintu. Upaya masuk ke kamar dihalangi oleh korban, yang kemudian memicu aksi kekerasan. Hirzul disebut menjadi orang pertama yang mencoba menyerang, disusul pelaku lain yang langsung mengeroyok korban.

Di dalam kamar, korban dipukul hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, korban juga sempat diikat sebelum akhirnya diseret keluar. Aksi brutal berlanjut di luar ruangan, hingga korban yang sudah tidak berdaya dinaikkan ke atas mobil pikap untuk dibawa ke wilayah Lombok Tengah.

Dalam perjalanan, korban sempat memberikan perlawanan. Namun jumlah pelaku yang lebih banyak membuatnya tak mampu lepas. Untuk menghindari perhatian warga, tubuh korban bahkan ditutup menggunakan terpal.

Setibanya di Puskesmas Kopang, kondisi korban sudah kritis. Upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil, dan korban dinyatakan meninggal dunia.

“Dari seluruh rangkaian itu, para tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Arfi.

Kini, kesembilan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rekonstruksi ini menjadi kunci penting bagi penyidik untuk memperjelas peran masing-masing pelaku sekaligus menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *